Lantas apa syarat yang ingin membeli rumah tersebut?
Yang pertama, rumah ini diperuntukkan bagi MBR dengan penghasilan tetap per bulan di bawah Rp 4 juta. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki gaji pokok di atas Rp 4 juta/bulan tidak bisa membeli rumah tapak seluas 29x60 meter persegi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembeli yang menggunakan KPR, harus melengkapi berkas data konsumen dan diserahkan paling lambat 14 hari setelah pembayaran booking fee. Bila sampai jangka waktu belum melengkapi berkas akan dianggap mengundurkan diri, dan pembayaran booking fee tidak bisa ditarik kembali.
Sementara, data-data atau berkas yang perlu disiapkan pembeli antara lain seperti fotocopy (fc) KTP 5 lembar, fc KK 5 lembar, fc surat keterangan kerja, fc rekening 3 bulan terakhir, slip gaji, NPWP, pas foto 5 lembar, surat keterangan belum memliki rumah, serta memiliki tabungan dengan saldo minimal Rp 2 juta.
Bila telah melengkapi syarat-syarat tersebut maka anda bisa langsung melakukan pembelian rumah dengan cicilan Rp 30 ribu/bulan di kawasan Bogor, Jawa Barat tersebut. (dna/dna)