"Program sejuta rumah sampai September ini sudah 623.344 unit rumah. Terdiri dari rumah MBR 518.694 unit dan non MBR 104.650 unit. Kalau dibanding realisasi tahun 2015 saat pencanangan awal, itu lebih tinggi angkanya. Jadi kondisi September ini kita sudah lampaui tahun 2015," katanya dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dilihat dari capaian kinerja penyaIuran KPR bersubsidi, sampai dengan bulan Agustus ini anggaran FLPP telah menyalurkan pembangunan untuk 8.014 unit rumah, SSB sebesar 46.757 unit dan SBUM sebesar 55.586 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih dengan diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi ke 12 dan PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, yang menyederhanakan regulasi terkait perizinan pembangunan perumahan MBR. Penyederhanaan tersebut meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan waktu penyelesaian perizinan, serta penggabungan beberapa perizinan, yang semuIa sebanyak 33 tahapan atau persyaratan perizinan menjadi hanya 11 persyaratan perizinan dengan waktu penyelesaian relatif singkat yaitu 44 hari.
"Secara teknis, sesungguhnya di lapangan sudah banyak kemajuan. Tidak lagi kita lihat kendala yang penting-penting kecuali regulasi. Tapi kemarin sudah ada 9 kabupaten/kota yang dievaluasi, mereka sudah laksanakan regulasi tadi. Bahkan ada yang hanya 6,8 jam, yang tadinya kita atur maksimal 3 hari," tukasnya. (eds/dna)











































