Pembahasan ini dilakukan bersama bank-bank penyalur subsidi, developer dan stakeholder lainnya untuk menyusun rating perumahan dengan menjadikan salah satu perumahan MBR yang dinilai baik secara benchmark.
"Jadi kita mau sempurnakan itu, dalam rangka standar membangun rumah layak huni. Jadi siapa pun yang membangun rumah harus mempunyai standar itu," kata Dirjen Penyediaan Perumahan, Sjarief Burhanuddin saat ditemui di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan masyarakat, maka Permen tersebut sedang kita review dan revisi. Maksudnya supaya untuk melakukan penguatan pembangunan perumahan khususnya untuk MBR. Lebih ke pendekatan kelayakan huni. Bukan saja pada aspek bangunan tapi ada rasa nyaman," ungkapnya.
"Yang berubah lebih kepada, rasa nyaman seperti berfungsinya PSU, adanya plafon, dinding diplester, lantainya tidak beton kasar tapi sudah lebih licin, dan sykur-syukur bisa keramik. Jadi rumah yang dibangun ke depan itu tidak hanya sekedar jadi fisik, handal secara keselamatan dan keamanan tapi juga ada rasa nyaman menempati rumah tersebut," imbuhnya.
Diharapkan proses review dan revisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 ini bisa segera rampung tahun ini sehingga bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Sekarang masih kajian teknis. Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai," tukas dia. (eds/dna)











































