Pemerintah sendiri sudah memantau isu ini dan menindaklanjutinya dengan membentuk tim evaluasi kualitas rumah bersubsidi tersebut. Jika selama ini pengawasan hanya dilakukan oleh bank penyalur subsidi, nantinya pemerintah sebagai penyedia subsidi juga akan ikut andil.
"Kami buat mekanisme pengawasan. Setelah pengalaman yang kami terima, saya rasa kita harus turun tangan juga, karena ini menyangkut uang dari negara, saya juga punya tanggung jawab," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat ditemui beberapa waktu lalu, seperti ditulis di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami pemerintah mengeluarkan FLPP berarti punya hak untuk mengawasi. Nah ini sekarang kami lagi susun regulasinya untuk pengawasan fisik. Kalau yang financing kan selama ini diserahkan kepada bank. Saya pikir enggak bisa itu. Saya punya hak juga untuk mengawasi, jadi ini sekarang kita sedang rumuskan," tegas Basuki.
Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dengan rumah subsidi.
"Nanti, ketika pengembang membangun perumahan dan ada keluhan masyarakat, kami akan minta pengembang itu menindaklanjuti. Seandainya pengembang itu tidak bisa memenuhi kewajibannya, itu yang kena sanksi. Kemungkinan tidak bisa ikut lagi dalam program perumahan subsidi untuk masyarakat," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti. (eds/dna)