Menanggapi hal ini, Direktur Konsumer Bank BTN, Handayani mengatakan, pihaknya selaku penyalur KPR subsidi telah mengikuti ketentuan Kementerian PUPR sesuai legal formal yang disyaratkan oleh regulator. Di antaranya kriteria penghasilan nasabah yang dibatasi, hingga surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah akan ditempati dan lain-lain.
Menurutnya, jika ada temuan ada rumah yang belum ditempati, kemungkinannya bisa beragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handayani mengaku, selaku pihak yang bertanggung jawab akan penentuan berhasil atau tidaknya pengajuan bantuan subsidi KPR sudah mengikuti ketentuan dari yang ditentukan regulator, dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Jika terkait dengan kualitas bangunan, maka developer wajib untuk memenuhi sesuai persyaratan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri," pungkasnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan suatu standar rumah layak huni sehingga pihak bank selalu melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu ke lapangan sebelum mencairkan dana subsidi rumah dari pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah membuat standar baru kualitas perumahan subsidi. Jika pengembang tidak mematuhi standar kualitas pembangunan rumah bersubsidi yang telah ditetapkan, maka Bank penyalur KPR subsidi tidak akan mencairkan dana subsidi dari pemerintah kepada pengembang tersebut.











































