Malaysia Sudah Punya Skema DP Rumah Rp 0 Sejak 2011

Malaysia Sudah Punya Skema DP Rumah Rp 0 Sejak 2011

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2017 14:49 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Negara Malaysia ternyata telah memiliki skema tersendiri terkait kepemilikan rumah melalui perbankan dengan skema DP alias down payment nol.

Melalui Skim Rumah Pertamaku (Bahasa Malaysia) atau My First Home Scheme (Skema Rumah Pertamaku), pemerintah melalui Bank Negara Malaysia (Bank Sentral Malaysia) meluncurkan program tahun 2011 lalu.

Rumah ini diberikan kepada generasi muda yang baru saja bekerja dengan pendapatan tak lebih dari RM 5.000 per bulan untuk memiliki rumah pertamanya. Untuk diketahui, RM 5.000 atau 5.000 Ringgit Malaysia setara dengan Rp 16 juta (kurs RM 1 setara dengan Rp 3.200).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Skema ini memperbolahkan remaja muda yang telah dewasa memiliki rumah dengan pembiayaan sampai 100% (tanpa DP) melalui institusi keuangan yang berpartisipasi. Mereka diperkenankan memiliki rumah pertamanya tanpa harus mengeluarkan down payment sampai 10%," demikian keterangan yang dikutip detikFinance, Kamis (2/11/2017) dari situs resmi Bank Negara Malaysia.


Apa saja syaratnya?

Pemerintah Malaysia memberikan skema 100% pembiayaan bagi properti residensial. Adapun syarat pertamanya adalah harus berkewarganegaraan Malaysia dan untuk pertama kalinya memiliki rumah. Umurnya maksimal harus 40 tahun. Adapun lokasi propertinya harus ada di Malaysia dengan nilai minimum mencapai RM 100.000 atau sebesar Rp 320 juta dan maksimum RM 540.000 atau Rp 1,72 miliar. Namun sang debitur atau pembeli harus menempati rumah tersebut.

"Ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah demi rakyat," tambah keterangan tersebut.

Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelonggaran dengan menurunkan rasio Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan pelonggaran ini, BI menurunkan rasio down payment (DP) alias uang muka KPR bagi rumah pertama dari 20% menjadi 15%.

BI juga melonggarkan DP KPR rumah kedua dan rumah ketiga dengan rasio DP masing-masing 20% dan 25%. Sebelumnya rasio DP untuk KPR rumah kedua dan ketiga sebesar 30% dan 40%.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti. PBI ini berlaku sejak dikeluarkannya peraturan tersebut tanggal 29 Agustus 2016.


Sementara, Pemprov DKI melalui Gubernur yang barunya yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tengah merealiasiskan DP nol rupiah. Terangkum di website Jakartamajubersama.com. syarat dan ketentuan penerima program rumah DP 0 Rupiah ini adalah mereka yang tergolong warga kelas menengah ke bawah, dengan penghasilan total rumah tangga sampai sekitar (maksimal) Rp 7 juta per bulan, dan belum memiliki properti sendiri. (mkj/ang)

Hide Ads