Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono yang mewakili Kementerian PUPR dalam pertemuan itu memberikan penjelasan.
Menurutnya, Program FLPP bisa saja dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan perumahan di DKI Jakarta. Namun terkait dengan DP Rp 0, itu merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Rapat Pimpinan Gubernur DKI pada hari Senin 6 November 2017, Budi diundang dan menjelaskan program ini, "Silakan dimanfaatkan untuk MBR wilayah DKI dan tidak perlu dilakukan kerjasama khusus dengan Pemda. Penyaluran program ini dilaksanakan melalui perbankan," katanya saat ditemui detikFinance di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Program FLPP kata dia, berlaku secara nasional. Fasilitas yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat adalah bunga rendah hanya 5%, bebas PPN, bebas premi asuransi dan jangka waktu cicilan bisa sampai 20 tahun.
Program KPR FLPP ini merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah, yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 April 2015 di Ungaran, Jawa Tengah.
Budi menjelaskan, pemda bisa saja memberi manfaat tambahan terhadap program tersebut agar manfaat yang diterima masyarakat lebih besar. Misalnya menambah subsidi dari anggaran masing-masing pemda sehingga besaran uang muka yang disediakan oleh MBR lebih kecil. Pemda bisa menyiapkan skema pembiayaan tersendiri untuk hal tersebut.
"Pemda DKI silakan memberi tambahan bantuan uang muka. Itu kebijakan dari Pemda DKI," tutur Budi. (dna/dna)