Kesembilan ruas itu di antaranya Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
"9 ruas itu sudah memenuhi secara SPM. Ini kami sedang laporkan ke pak Menteri," katanya dalam jumpa pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau enggak bulan ini atau bulan depan. Artinya proses evaluasi sudah selesai, tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaiannya," ucapnya.
Ada 8 indikator yang menjadi acuan BPJT dalam mengevaluasi standar pelayanan minimum tol. Di antaranya kondisi jalan, dimensi kecepatan tempuh rata-rata, di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar lota 60 km/jam.
Kemudian ada aksesibilitasnya untuk masuk ke dalam tol, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan, lingkungan, hingga tempat istirahat.
"Tempat istirahat ini kami sedang usulkan untuk perbaiki tampilannya, terutama toiletnya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami," tukas Herry. (eds/dna)











































