Pembelian Lahan Rumah DP Rp 0 Pakai Dana APBD, Bolehkah?

Pembelian Lahan Rumah DP Rp 0 Pakai Dana APBD, Bolehkah?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 24 Nov 2017 18:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Guna menyediakan hunian yang terjangkau bagi warganya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan program rumah tanpa uang muka atau Down Payment (DP) Rp 0. Saat ini program tersebut masih digodok.

Untuk menjalankan program tersebut, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno juga mengalokasikan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 799 miliar untuk pengadaan lahan. Anggaran itu ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota.

Anggaran Rp 799.993.172.215 itu tercantum dalam kegiatan Pengadaan Tanah Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta di situs resmi Pemprov DKI di apbd.jakarta.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menggunakan dana dari APBD, maka unit hunian dari program rumah DP Rp 0 tersebut otomatis akan menjadi milik negara, atau aset negara. Lantas, bisakah hunian yang merupakan aset negara itu diperjualbelikan ke masyarakat?

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI, tidak dapat menjual aset negara yang dihasilkan dari APBD tersebut ke masyarakat.

"Itu enggak bisa kalau tanah Pemda dijual," kata Agus saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Agus mengatakan, bila memang hunian dari program rumah DP Rp 0 tersebut mau dijual maka dibutuhkan berbagai macam proses. Hal itu pun tidak mudah untuk dilakukan. Dalam kasus ini, kata Agus, maka Pemprov DKI perlu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana itu.

"Kalau itu aset negara enggak bisa dijual sembarangan, kalau mau dijual harus ada peraturan daerah. Harus dibikin dulu Perdanya, DPRD setuju enggak itu, kan itu menjual aset. Kan harus izin ke DPRD," katanya.

"Kan tanah itu atas nama negara, terus mau dijual, ya harus izin sama negara. Nah izin itu diberi atau enggak kan enggak tahu. Karena penjualan aset negara kan memang tidak diperbolehkan, itu mengacu pada Undang-Undang Kekayaan Negara. Di situ ada," katanya. (wdl/wdl)

Hide Ads