Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini ditargetkan pada masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau informal. Misalnya seperti tukang bakso, satpam hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kasubdit Pola Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan, MAS Mulyowibowo mengatakan untuk memiliki rumah tersebut, pertama para pekerja informal harus memiliki tabungan dengan minimal saldo sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Setelah itu, para pekerja dapat melapor pada bank yang telah bekerja sama, yaitu Bank BTN, Bank Artha Graha, Bank BRI, Bank BJB dan Bank Jateng untuk pengajuan bantuan hanya dengan memperlihatkan buku tabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pakai tabungan biar bisa menunjukkan lapornya nanti minimal saldo Rp 2 juta sampai Rp 5 juta dengan minimal record 6 bulan," kata pria yang akrab disapa Bowo di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Setelah pengajuan bantuan tersebut, para pekerja harus menentukan hunian apa yang akan dipilih, apakah rumah tapak, rumah susun atau membangun rumah swadaya. Serta menentukan di mana lokasi yang akan dipilih untuk diverifikasi. Pasalnya, selain penghasilan, dua hal tersebut memengaruhi jumlah dana bantuan yang bisa diterima dalam dari program BP2BT.
"Setelah ngajuin ke bank cari rumahnya dulu baru verifikasi. Lalu bank akan mengajukan dan BP2BT ke kami bahwa orang ini mau mengajukan rumah. Melalui bank, jadi bank akan mengantarkan ke PUPR," jelas dia.
Lebih lanjut, PUPR akan kembali mengecek data dari bank terkait penghasilan untuk menghitung dan menetapkan hak dana BP2BT yang pantas diterima. Setelah perhitungan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan SK dan memberikannya kepada bank untuk selanjutnya diberikan dana dan pinjaman kreditnya.
"Kita ngeceknya kembali ke bank apakah benar penghasilannya sekian kalau benar kita tetapkan dan hitung haknya sekian dari penghasilan. Kita sahkan SK dan kita kirim SK ke bank dan dihintung KPRnya berapa lalu selesai dan cair," sambungnya.
Sementara itu, dana BP2BT tersebut merupakan kerjasama dengan ban dunia melalui program National Affordable Housing Program atau Program Perumahan Terjangkau. Dana tersebut nantinya akan menjadi hak milik dan tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah.
Untuk besaran dana BP2BT tersebut maksimal Rp 32,4 juta dengan persentase untuk pembiayaan rumah 26-39%. Besaran tersebut tergantung dari jumlah penghasilan, jenis rumah dan lokasi rumah yang akan dipilih. (dna/dna)