Menurut, Kasubdit Pola Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan, MAS Mulyowibowo besaran bantuan dana BP2BT tergantung pada jumlah penghasilan, jenis dan lokasi rumah yang akan dipilih.
Ia pun memberi contoh, jika seorang pekerja informal dengan penghasilan Rp 5 juta/bulan berencana membeli hunian jenis rumah tapak di Jabodetabek pada tahun 2018, maka sesuai tabel batasan dana dari penghasilan bantuan BP2BT yang bisa diterima sebesar Rp 28,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, penghasilan Rp 5 juta/bulan akan mendapatkan dana BP2BT paling banyak Rp 28,4 juta dengan indeks terhadap nilai rumah (RAB) 19,4%. Kemudian untuk batasan rumah tapak tahun 2018 di Jabodetabek sebesar Rp 148,5 juta.
Sehingga, untuk menentukan dana tersebut perlu perbandingan nilai, angka dana yang paling kecil akan diberikan sebagai dana BP2BT.
"Dihitung nanti yang paling kecil yang mana ya diberikan angka yang paling kecil antara di tabel atau perhitungan ini," kata Bowo di Jakarta, Rabu (5/12/2017).
Seperti ini perhitungannya Rp 148,5 juta (batasan harga rumah tapak) x 19,4% (RAB) = 28,8 juta. Lalu, dibandingkan dengan batasan dana BP2TB pada tabel, yakni Rp 28,4 juta. Maka, batasan dana sebear Rp 28,4 juta ayau yang paling kecil tersebut akan menjadi hal dari pemohon dana tersebut.
"Di Jabodetabek tahun 2018 harga Rp 148,5 juta dikali indeks gaji Rp 5 juta itu 19,4%. Nah, 19,4% x Rp 148,5 juta besaran mana dengan Rp 28,4 juta? Kan hasilnya Rp 28 juta lebih. Berati tetap dapat Rp 28,4 juta ya kan batas jadi mana yg paling kecil sesuai tabel indeks itu yg kita berikan," sebutnya. (dna/dna)