Kasubdit Pola Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan, MAS Mulyowibowo mengatakan bahwa ada tiga jenis hunian yang bisa dipilih untuk mengajukan bantuan ini. Pertama adalah rumah tapak, rumah susun dan rumah swadaya.
Untuk rumah swadaya, kata pria yang akrab disapa Bowo ini, dana BP2BT yang akan diberikan di luar harga tanah. Sehingga dana tersebut hanya untuk keperluan dalam pembangunan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, rumah yang bisa dibangun hanya berlaku untuk tipe 36 da 48. Hal ini berdasarkan ukuran standar rumah berdasarkan hitungan per jiwanya.
Ia mencontohkan, standar orang minimal per jiwa di Indonesia yaitu 9 meter persegi dan ukuran internasionalnya 12 meter per segi. Jika keluarga berisi 4 jiwa maka 4 x 9 (ukuran standar per jiwa di Indonesia) adalah 36.
Sedangkan, jika menggunakan ukuran internasional, maka 4 x 12 yaitu 48. Sehingga tipe rumah yang bisa dibangun adalah tipe 36 dan 48.
Kemudian, secara garis besar sistem pemberian dana BP2BT sama dengan cara membeli rumah. Namun, berbeda pada waktu cair dana bantuan tersebut.
Dana BP2BT akan cair di akhir pencairan KPR dari bank. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyelewengan dana. Di mana dana tersebut dikhawatirkan dipergunakan untuk kepentingan yang lain.
"Bentuk bantuannya uang dan akan diterima tadi pada saat terakhir KPR-nya cair. Jadi biaya bangunnya itu dari KPR. Itu untuk menjaga rumah benar-benar jadi nggak disalahgunakan untuk beli motor atau apa. Itu nanti juga dicek langsung dari misalnya tembok sudah terbangun atau apa," sebutnya. (dna/dna)