Ratu Prabu Pernah Punya Proyek Apartemen yang Disegel Pemrov DKI

Ratu Prabu Pernah Punya Proyek Apartemen yang Disegel Pemrov DKI

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 08 Jan 2018 11:50 WIB
Foto: Ardan Adhi/detikFinance
Jakarta - PT Rabu Prabu Energi Tbk tengah santer diperbincangkan khalayak. Emiten ini berniat membangun Light rail Transit (LRT) di Jabodetabek sepanjang 400 km dengan taksiran nilai investasi Rp 405 triliun.

Emiten berkode ARTI ini sebenarnya bergerak investasi energi khususnya minyak dan gas (migas) dan real estate melalui anak usahanya PT Lekom Maras. Namun bisnis properti yang semakin dikembangkan itu ternyata juga pernah mengalami kendala.

Melansir dari situs resmi Pemkot Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018), proyek pembangunan hotel dan apartemen Ratu Prabu III di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu pernah disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal itu lantaran belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Pemkot Jakarta Selatan langsung menyegel lokasi pembangunan proyek tersebut. Ternyata selain tidak berizin, pembangunan lantai basement Ratu Prabu III mengambil tanah jalan seluas 1.008 meter persegi yang sudah dibebaskan dalam proyek Tol Depok-Antasari.

Namun proyek tersebut akhir kembali dilanjutkan. Proyek itu dibangun di atas lahan seluas 9.223 meter akan memiliki fasilitas 100 kamar hotel dan 61 unit apartemen.

Dari apartemen tersebut, perseroan menargetkan pangsa pasar kelas menengah ke atas, atau para pekerja di perusahaan besar di sekitar wilayah tersebut. (dna/dna)

Hide Ads