"jangan-jangan sewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB)," tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno saat dihubungi detikFinance, Senin (15/1/2018).
Dikatakan Havas, harus dipastikan terlebih dahulu definisi pulau dijual tersebut. Karena menurutnya, sebidang tanah di atas membeli tanah di atas pulau sah-sah saja, seperti membeli tanah di atas pulau yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini kan negara kepulauan. Misalnya beli tanah di atas pulau Jawa kan itu boleh, tapi kalau beli pulau seutuhnya itu tidak boleh. Tak ada jual beli pulau!" ujarnya.
Dia mengatakan, pulau yang terjadi karena proses alamiah dan tidak tenggelam di saat air pasang, adalah milik negara dan tidak diperjualbelikan.
"Kalau tanah itu (pulau) milik negara, ada surat hak milik dari pemeirntah, ada HGB, semua itu ada umurnya," tuturnya.
Seperti diketahui, situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.
Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.
Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal.
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.
Harga pulau Ajab yang dipasarkan itu cukup fantastis yakni seharga US$ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar.
(zul/dna)