Penegasan ini diberikan lantaran berkembang pemahaman yang keliru bahwa Pemprov akan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5%.
"Dengerin ya pengertian bunga ini, kalau bunganya 10 persen, 5 persen disubsidi. Bukan berarti lima persen harus disubsidi. 5 persennya jadi tanggungan pemohon, jangan salah ini lho. Jangan dibilang lima persen itu diambil semua oleh Pemprov. Kaya banget kita," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Agustino Dharmawan di Balai Kota, Jalab Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, meski bunga KPR tak disubsidi Pemprov DKI, namun masyarakat tetap akan mendapat keringanan bunga KPR hingga hanya 5% karena sudah terlebih dahulu disubsidi oleh pemerintah pusat lewat program fasilitas likuiditas pembayaran pemerintah (FLPP).
Agustino mengatakan belum menentukan bank yang terlibat dalam rumah DP Rp 0. Dia mengatakan bank tersebut akan dibangun oleh Bank Indonesia.
"Bank itu bukan saya tugasnya, nanti ada otoritas yang menunjuk bank. Itu biasanya Bank Indonesia yang menunjuk. Kalau misalnya ada DP pasti ditalangi sudah oleh kita dalam jangka waktu yang panjang," jelasnya.
Agustino mengatakan masih membuat aturan mengenai rumah DP Rp 0. Pemprov DKI, menurut Agustino tengah membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mempersiapkan program tersebut.
"(BLUD) sedang disusun," tandas dia. (fdu/dna)











































