Sri Mulyani yang datang sekitar pukul 16.10 WIB itu mengatakan program Tapera yang akan dibahas ini merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) dalam menyediakan hunian untuk masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
"Kita sekarang dalam proses membentuk kelembagaannya sehingga bisa berfungsi dalam rangka menciptakan suatu pembangunan perumahan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sri Mulyani sebelum mengikuti rapat di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan pemerintah sedang membentuk badan yang nantinya mengelola (BP) Tapera tersebut. Tapera ini bisa ditujukan tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tapi juga masyarakat umum.
"Kita sedang meminta pada tim untuk melihat mandat dari UU itu dan sekarang proses untuk pembentukan untuk BP Tapera dan bagaimana mengalihkan dari lembaga lama termasuk status asetnya untuk masuk ke lembaga baru," ucapnya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan BP Tapera sudah harus terbentuk pada Maret 2018 ini. Pembentukan BP Tapera itu lah yang akan dibahas dalam rapat kali ini.
Nantinya, kata Basuki, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan dilebur dan dimasukkan dalam BP Tapera pada Maret nanti.
"Tanggal 23 Maret itu Bapertarum sudah (dilebur), tujuannya pada hasil rapat yang kedua bulan yang lalu, Bu Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan yang penting kita harus bentuk kredibilitas Tapera dulu, tidak langsung berlaku untuk semua. Karena para pekerja ini kan sudah punya beban, tunjangan hari tua dan lain-lain," ujarnya. (dna/dna)











































