Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, sebenarnya Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ BPN sudah memiliki aplikasi berbasis android dan IOS untuk mengecek proses pengurusan berkas dan sertifikat tanah melalui sistem individu, namanya 'Sentuh Tanahku'.
Unu menjelaskan, di dalam aplikasi 'Sentuh Tanahku', semua informasi yang dibutuhkan terkait pengurusan sertifikat tanah seperti daftar berkas yang harus dibawa untuk pengecekan berkas dan sertifikat menjadi lebih mudah melalui smartphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada di sana, syarat dokumen untuk ngurus berbagai kebutuhan legalitas tanah, termasuk pengecekan biaya untuk mensertifikatkan tanah itu berapa, sudah ada aplikasinya di sana tinggal dimasukan luas tanahnya saja," kata dia kepada detikFinance, Kamis (22/3/2018).
Namun, meski sudah berbasis aplikasi, untuk mengurus sertifikat tanah masyarakat yang mengajukan berkas masih harus mendatangi kantor BPN terdekat. Pasalnya, fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, masyarakat wajib mengkonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.
Aplikasi yang sudah didownload oleh sebanyak 50 ribu orang per (23/3/2018) ini sudah release di akhir 2017.
Dalam pendaftarannya, Sentuh Tanahku cukup diunduh di playstore dan mendaftarkan nama pengguna melalui pendaftaran email. Setelah itu masyarakat bisa langsung menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah proses sertifikasi di kantor kantor wilayah BPN.
(dna/zul)