Atur Rumah DP Rp 0, Anies Buat Dua Pergub

Atur Rumah DP Rp 0, Anies Buat Dua Pergub

Muhammad Fida Ul Haq - detikFinance
Senin, 16 Apr 2018 16:08 WIB
Lokasi proyek DP Rp 0/Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat dua peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar pelaksanaan rumah DP Rp 0. Pergub akan memisahkan pembentukan UPT dan skema pembiayaan.

"Ada dua pergub yang sedang kami fokuskan. UPT dan skema pembiayaan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018).

Sandiaga mengatakan pergub mengenai UPT akan fokus pada pembentukan organisasi. Sementara pergub mengenai skema pembiayaan akan mengatur detail skema pembiayaan rumah DP Rp 0.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya pertama pembentukan organisasinya setelah itu pembiayaannya. Dan ada tentunya peraturan-peraturan lain yang nanti akan membantu merealisasikan program rumah dengan DP Rp 0," sebut Sandiaga.

Sandiaga sebelumnya mengatakan pergub yang mengatur rumah DP Rp 0 akan terbit hari ini. Sandiaga berharap dengan pergub tersebut, Pemprov DKI bisa segera memproses program rumah DP Rp 0.


"Rumah DP Rp 0 insyallah besok kita akan terbitkan pergubnya. Mudah-mudahan tidak tertunda lagi. Dan ini merupakan awal dari sebuah lembaran baru untuk hunian terjangkau yang nanti Insya Allah akan jadi menjawab harapan masyarakat Jakarta untuk jadi miliki rumahnya sendiri," kata Sandiaga di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (15/4). (fdu/zlf)

Hide Ads