Kemungkinan skema pembiayaan yang nanti diluncurkan Pemprov DKI juga mengcover rumah tapak. Artinya pengembang yang mau bangun rumah tapak dengan program rumah DP Rp 0 nanti juga punya landasan hukumnya.
"(Yang kita bahas bersama) tentunya bisa mengatur keduanya (rumah tapak dan vertikal)," katanya.
Namun jika nanti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI juga mengatur rumah tapak, pengembang harus memastikan apakah sanggup mengikuti ketentuan dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, sebagai gambaran, rumah yang dijual dengan mengikuti ketentuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maksimal adalah Rp 148,5 juta.
"Kalau harga segitu rumah tapak segitu (Rp 300 jutaan), tentunya harus ada subsidinya separuhnya. Kan nggak mungkin pemprov memberikan separuh itu," ujarnya.