Usai rapat, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mempersiapkan proses serta mekanisme transisi Bapertarum menjadi Tapera. Mulai dari penutupan Bapertarum, organisasi, hingga mekanisme serah terima aset keuangan.
"Jadi kita membahas proses penutupan Bapertarum penyerahterimaan seluruh keuangan aset, organisasinya ke Tapera. kemudian kita juga bahas kemajuan rekrutmen untuk tapera nanti," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Basuki mengatakan nantinya Tapera ini baru akan digunakan untuk pegawai negeri sipil (PNS) terlebih dahulu. Sementara untuk pihak swasta baru mengikuti program Tapera tersebut tujuh tahun setelah berjalan.
"Swasta minta tujuh tahun setelah Tapera operasi. Setelah ditetapkan ini. Menaker minta tujuh tahun. Tadinya kita open lima tahun, tapi dia (swasta) minta tujuh tahun," katanya.
Kurun waktu selama tujuh tahun itu sendiri merupakan usulan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Basuki, pihak swasta tak bisa langsung mengikuti Tapera karena pertimbangan program yang juga dimiliki pihak swasta.
"Itu usulan Kemenaker pasti sudah diskusi dengan Apindo dengan perusahaan-perusahaan. Mereka ada program juga jadi ga bisa sakdek saknyet. (Setelah tujuh tahun) Baru jadi wajib (ikut Tapera)," tuturnya.
Baca juga: Bapertarum-PNS Berubah Jadi Tapera |











































