Aturan Uang Muka Rumah Mau Dirombak, Bisa DP 0%?

Aturan Uang Muka Rumah Mau Dirombak, Bisa DP 0%?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 23 Jun 2018 11:45 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Bank Indonesia (BI) siap melakukan relaksasi aturan uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV).

Revisi ini dilakukan BI untuk mempermudah proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden.

Mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (23/6/2018) diketahui BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan para pemangku kepentingan di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya bank sentral akan memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah, dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.

Ketua umum Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan kalangan pengusaha diminta hadir oleh Bank Indonesia (BI) untuk membahas rencana relaksasi loan to value (LTV) atau uang muka kredit perumahan.

"Kami diminta hadir untuk sebagai wakil bidang usaha dengan Real Estate Indonesia (REI) dan beberapa pengembang. Memang BI ada rencana untuk keluarkan kebijakan relaksasi menyangkut properti dan real estate dan mereka minta masukan dari kami," kata Rosan kepada detikFinance.


Menurut dia, saat ini BI memang memiliki dua prioritas yakni pro stabilitas dan pro pertumbuhan. Salah satu caranya adalah dengan kebijakan suku bunga dan relaksasi kebijakan LTV.

"Rencananya akan ada DP 0% dan DP 15%," ujar dia.

Menurut Rosan, pengembang yang selama ini mendapatkan pinjaman dari bank bisa segera dicairkan secara bertahap. Ini diharapkan bisa membantu para pengembang dari segi keuangan.

Rosan menambahkan, rencana ini belum final, BI masih akan menyempurnakan lagi aturan tersebut. Masih banyak hal yang harus dibicarakan seperti ke Perhimpunan bank-bank umum nasional (Perbanas). Nantinya, pengusaha dan pengembang akan diundang kembali untuk finalisasi aturan.

Dia menambahkan, pengusaha memberikan sejumlah masukkan kepada BI. Misalnya seperti pencairan dari segi persentase. Pasalnya ini akan meringankan pengembang besar hingga kecil agar mendapatkan relaksasi yang sama.

Sebagai perwakilan kalangan pengusaha, Kadin mengapresiasi langkah Gubernur BI Perry Warjiyo dan jajarannya yang sangat proaktif dengan mengundang pengusaha untuk menggelar pertemuan.


"Diadakan pertemuan secara reguler setiap 3 bulan sekali. Jadi sangat bagus, karena beliau juga menyampaikan untuk menjaga stabilitas tapi juga harus mendorong pertumbuhan," imbuh dia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan akan segera mengumumkan terkait relaksasi LTV.

"Nanti kami umumkan, down payment, relaksasi inden dan relaksasi pembayaran," imbuh dia usai acara halal bihalal di Gedung BI.

(ang/ang)

Hide Ads