Tanah Nganggur Seperti Apa yang Bakal Kena Pajak Progresif?

Tanah Nganggur Seperti Apa yang Bakal Kena Pajak Progresif?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 23 Jun 2018 17:30 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Rencana pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak produktif alias tanah nganggur bertujuan untuk mencegah para spekulan memainkan harga tanah secara tidak wajar. Saat ini pemerintah masih membahas rencana tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, seperti apa tanah yang dikategorikan sebagai tanah nganggur?

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Muhammad Ikhsan menjelaskan tanah nganggur yang dimaksud bakal kena pajak progresif ialah tanah yang tidak difungsikan sesuai dengan hak pemanfaatannya dan fungsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu adalah tanah yang tidak dimanfaatkan, lahan yang tidak dimanfaatkan, tidak difungsikan haknya sesuai dengan fungsi dan peruntukan daripada lahan itu," kata Ikhsan kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

"Contoh, dia HGU (Hak Guna Usaha), hak yang diberikan pada usaha pertanian. Akan tetapi, lahan itu dijadikan perumahan, itu nggak boleh. Jadi harus sesuai dengan fungsi haknya," sambungnya.


Oleh sebab itu, Ikhsan mengatakan dalam menentukan tanah nganggur harus dilihat dari hak yang diberikan dari pemilik lahan itu sendiri. Hal itu agar, semua lahan bisa sesuai dengan fungsi tata ruang.

"Kalau dia diberikan hak guna bangunan tapi dia hanya berkebun ya nggak boleh, karena fungsinya untuk rumah, bukan untuk kebun. disesuaikan dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan," kata dia.

"Itu agar supaya tanah itu jangan tidur, banyak orang yang membutuhkan lahan. kemudian jangan nanti hanya dimanfaaatkan beberapa orang. Jadi makanya diberikan pajak progresif," tutupnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads