Ambil KPR Pertama Bisa Tanpa DP, Bank Tetap Cek Kapasitas Nasabah

Ambil KPR Pertama Bisa Tanpa DP, Bank Tetap Cek Kapasitas Nasabah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 30 Jun 2018 15:31 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Kalangan perbankan menilai relaksasi aturan loan to value (LTV) ini adalah kebijakan yang baik dari Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit properti nasional.

Dengan longgarnya LTV ini bank bisa memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment (DP) alias uang muka.

Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menjelaskan relaksasi aturan LTV oleh BI memungkinkan bank menerapkan kebijakan down payment (DP) atau uang muka nol persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Secara regulasi memang bisa DP 0% untuk fasilitas kredit pertama. Tapi dalam penerapannya itu tergantung nasabah dan bank nya. Kami juga akan lakukan analisa dan penghitungan dulu," ujar Lani saat dihubungi detikFinance, Jumat (30/6/2018).

Dia mengungkapkan, dalam menentukan besaran kredit yang akan diberikan ke calon nasabah. Bank membutuhkan waktu untuk pemeriksaan dan analisa dari risiko kredit calon nasabah. Misalnya membutuhkan bantuan dari sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dulu disebut sistem informasi debitur (SID) atau yang lebih tenar dengan BI checking.


Selain itu bank juga akan menghitung kemampuan nasabah dalam membayar dari jumlah pendapatan setiap bulannya.

Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Handayani menjelaskan bank memang bisa saja memberlakukan uang muka 0% dengan adanya relaksasi tersebut.


"Tentu relaksasi LTV juga harus diimbangi oleh prudential banking. Misalnya analisa pendapatan nasabah hingga jangka waktu kredit yang diambil atau diizinkan," kata dia.

Menurut Handayani, setiap bank sudah memiliki risk appetite masing-masing. Sehingga bank juga memiliki perhitungan sendiri ketika memanfaatkan relaksasi dari bank sentral ini. (hns/hns)

Hide Ads