BTN Tetap Kenakan DP untuk KPR Rumah Pertama

BTN Tetap Kenakan DP untuk KPR Rumah Pertama

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Jun 2018 17:15 WIB
Dirut Bank BTN, Maryono/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sektor perumahan.

Dengan longgarnya LTV ini bank bisa memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment alias muka untuk rumah pertama. Namun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan tetap menerapkan uang muka atau down payment (DP).


"Nol persen itu policy diserahkan kepada bank yang ukurannya 32 meter, bank itu boleh saja mau nol persen, 5%, 10% urusan bank," kata Direktur Utama Bank BTN Maryono di Perumahan Patra Jasa Kuningan, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Bank BTN tidak menerapkan KPR tanpa DP karena sudah memiliki program rumah murah dengan uang muka sebesar 1%.

"Sehingga nggak nol nol banget, masa mau kredit nol persen, kesannya itu tanggung jawabnya kurang mengikat gitu lho," papar Maryono.


Diketahui, BI membebaskan jumlah rasio LTV bagi bank penyalur KPR. LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan.

Sebelum relaksasi ini LTV tercatat 85% jadi nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman. (hns/hns)

Hide Ads