Ekonom Indef, Eko Listiyanto mengatakan aturan tersebut kurang tepat karena tidak mengimbangi dengan besaran cicilan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
"Kebijakan ini akan miss landing. DP turun tapi kreditnya naik, dia akan mengakumulasi sehingga DP-nya semakin ringan tapi nyicilnya semakin berat, jatuhnya tidak maksimal," kata Eko di Rantang Ibu, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Eko memaparkan kebijakan tersebut juga dirasa kurang tepat bila dilakukan bersamaan dengan kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI) menjadi 5,25%.
"Ini tidak seimbang kenaikan suku bunga dibaringkan dengan dengan kenaikan LTV," terangnya.
Sekadar informasi, rencanannya aturan tersebut akan dilakukan pada Agustus mendatang. Dengan adanya aturan itu proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pokok-pokok pelonggaran LTV yang akan dirilis BI, yaitu membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama semua tipe. Sedangkan rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya 80-90% kecuali rumah tipe 21. (dna/dna)