Kuasa Hukum Klaim Proyek Meikarta Dimanfaatkan Vendor Fiktif

Kuasa Hukum Klaim Proyek Meikarta Dimanfaatkan Vendor Fiktif

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Jul 2018 16:25 WIB
Foto: dok. Meikarta
Jakarta - Pihak Meikarta mengakui adanya kelemahan sistem di internal sehingga pihaknya kecolongan oleh vendor fiktif. Masalah ini terungkap setelah adanya gugatan dari pihak mengatasnamakan vendor Meikarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Adanya kelemahan sistem di internal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Ari Yusuf. MSU sendiri anak usaha Lippo Group yang mengembangkan Meikarta.

Vendor-vendor fiktif ini disebut merekayasa tagihan ke Meikarta, contohnya PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang gugatannya ditolak PN Jakpus karena terindikasi hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pihak-pihak yang mencoba merekayasa tagihan tagihan tersebut karena ada kelemahan sistem kita di dalam," katanya di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).



Meski demikian, dia menegaskan jika ada pihak yang memanfaatkan celah tersebut maka akan dipidanakan. Namun, jika tagihan terbukti benar, manajemen akan membayar sebagaimana mestinya.

"Pak Ketut sudah tegaskan, kalau ada tagihan tagihan kepada kami dan itu benar adanya akan diselesaikan segera. Tapi kalau seperti tadi yang tidak benar, fiktif, kita akan pidanakan. Jangan coba coba, kami akan pidanakan," lanjutnya.

Bahkan, kedua vendor yang menggugat tagihan ke Meikarta sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

"Rugi kalau ini akan mengambil risiko pidana. Kami sudah buktikan bahwa mereka yang mencoba-coba itu sudah kami laporkan pidana dan saat ini sudah progresnya berjalan," terangnya.

"Poin paling penting bahwa PT MSU akan membayar kewajibannya kepada semua kreditur tagihan tagihan tersebut asal itu benar. Selama itu benar dan dibuktikan bahwa memang benar ada kerjaannya itu pasti akan dibayar," tambahnya.

(eds/eds)

Hide Ads