Selaku vendor yang dimaksud, Direktur PT Imperia Cipta Kreasi Herman, mengaku tak paham kenapa pihaknya disebut vendor fiktif.
"Yang dibilang fiktif yang mana saya nggak tahu," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau dibilang fiktif keterlaluan sih. Logikanya misalnya kita punya akta lahir bermasalah secara legal kan di akta ada cacat, tapi kan bukan berarti dia nggak ada," sebutnya.
Lanjut dia, pihaknya pun sudah beritikad baik memenuhi persyaratan dokumen sesuai yang diinginkan manajemen. Hanya saja, menurutnya itu tak direspons baik.
"Bolak balik dokumen segala macam nggak beres juga. Nggak ada kejelasan lah, komunikasi makin nggak jelas. Kita sempat email, kalau ada kendala seperti apa, kalau ada prosedur yang belum kita dikasih tau. Tapi nggak ada respons yang jelas," lanjutnya.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta |
Kata dia, pihaknya pun memiliki dokumen kegiatan yang mereka kerjakan sebagai bukit bahwa mereka benar-benar bekerja sesuai perjanjian. Namun dia belum bisa menunjukkannya.
"Ada (bukti dokumentasi kegiatan). Tapi kalau mereka mau klaim (vendor fiktif) gitu nggak apa," tambahnya.
Kejanggalan Kerja sama
(zlf/zlf)











































