Pasalnya, dengan adanya kenaikan NJOP maka harga rumah di Jakarta juga akan mengalami kenaikan. Dengan demikian, maka masyarakat akan semakin sulit untuk bisa memiliki rumah idaman di ibu kota.
Keputusan dalam menaikkan NJOP itu sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan 2018 di Jakarta rata-rata naik 19,54 %. Sandiaga menyebut kawasan yang NJOP-nya naik sebagian besar mengalami perubahan fisik.
Lantas, daerah mana yang paling rendah NJOP-nya? detikFinance merincinya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018.
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:
Jl H Saiman Rp 3.745.000
Tebet, Jakarta Selatan:
Manggarai Utara II Rp 2.508.000
Pasar Rebo, Jakarta Timur:
Jl Lapan V Rp 2.013.000
Cakung, Jakarta Timur
Jl DR KRT Radjiman WD Rp 2.508.000
Tanah Abang, Jakarta Pusat
JL Gatot Subroto Rp 2.508.000
Gambir, Jakarta Pusat
JL Duri Barat GG O Rp 4.723.000
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
JL Pahlawan Rp 2.508.000
Taman Sari, Jakarta Barat
Pinangsia III Rp 5.763.000
Penjaringan, Jakarta Utara
GG B 1 Rp 916.000
Cilincing, Jakarta Utara
Kalibaru Barat V Rp 1.862.000
Kepulauan Seribu
Pulau Sebira Rp 335.000 (fdl/ang)











































