NJOP DKI Naik, Anies-Sandi Salah Pilih Waktu?

NJOP DKI Naik, Anies-Sandi Salah Pilih Waktu?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 11 Jul 2018 09:01 WIB
NJOP DKI Naik, Anies-Sandi Salah Pilih Waktu?
Foto: Nadia Permatasari/Infografis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan 2018 di mana rata-rata kenaikannya mencapai 19,54%. Kenaikan NJOP saat ini dinilai bukan pada waktu yang tepat.

Executive Director Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan NJOP merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Kenaikan NJOP sendiri sejalan dengan naiknya harga properti di pasaran.

NJOP sendiri, lanjutnya, sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak bisa menghindari NJOP pasti naik, karena NJOP saat ini dibandingkan harga pasar kan spread-nya besar. NJOP Rp 1 miliar harga jual bisa Rp 2 miliar, semestinya NJOP dengan harga pasar hampir sama," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Namun, dia menuturkan, kenaikan NJOP seperti saat ini bukan pada waktu atau momen yang tepat. Sebab, pasar properti sedang lesu.

Dia menuturkan, yang jadi masalah ialah pemerintah memberikan beban pajak yang tinggi, tapi di sisi lain harga properti sulit naik karena pasar lesu.

"Kenaikan itu memang tidak bisa dihindari tapi momennya tidak tepat. Kenapa, pasar properti masih lesu, gimana mau naikin beban pajak lebih tapi di satu sisi naikin harga nggak bisa, karena pasar lagi lesu," ujarnya.

Apalagi, Ali menambahkan, industri properti juga tertekan karena tren suku bunga yang tinggi.

"Dengan kenaikan suku bunga di BI 5,25% suku bunga akan naik, suku bunga KPR naik, daya beli propertinya akan turun juga. Momennya agak kurang tepat," jelasnya.

Hide Ads