Lana menjelaskan karena warga di Lombok sedang mengalami musibah bencana alam, OJK memberlakukan kebijakan tersebut. Warga di Lombok yang sedang mencicil KPR diberi keringanan untuk tidak mencicil dulu sampai batas waktu tertentu.
"Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu" kata Lana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja Lana belum mengetahui rinciannya secara pasti. Hal itu masih menunggu keputusan resmi dari OJK.
"Saya belum tahu untuk berapa lama, cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK bahwa ada moratorium yang waktunya OJK yang tentukan," sebutnya.
Dengan diberlakukannya moratorium, Lana menilai bakal berpengaruh terhadap jangka waktu cicilan yang mungkin akan ditambah dari sebelumnya.
"Karena dihentikan cicilannya tentu harus ditinjau kembali, dan juga nanti harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," tambahnya. (zlf/zlf)