Namun, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, banyak bank tidak bersedia memberikan kredit 0%.
Menurut Lana, mengapa bank tidak bersedia menyalurkan KPR dengan uang muka 0%, karena justru bakal memberatkan kreditur dalam mencicil rumah. Pasalnya cicilan tidak dikurangi dengan uang muka. Hal ini khususnya untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, adanya DP yang harus dibayar debitur juga sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam mencicil rumah. Itu juga sebagai salah satu alasan tidak banyak bank yang mau memberlakukan DP 0%.
"Itu juga sebagai bentuk tanggung jawab, rasa memiliki debitur, sebagai komitmen bagi debitur. Itu kenapa tidak semua bank mau keluarkan DP 0% karena melihat kemampuan masing masing debitur untuk mencicil," paparnya.
Menurut dia kebijakan LTV dari BI lebih mendorong sektor properti komersial, ketimbang sektor rumah subsidi MBR.
"LTV BI lebih mendorong sektor properti komersial. BI keluarkan program LTV tapi program pemerintah dikecualikan. Program pemerintah boleh tidak ikuti aturan BI," tambahnya. (zlf/zlf)