Direktur Collection & Asset Management BTN Nixon Napitupulu mengungkapkan, masyarakat yang tertarik untuk membeli rumah murah ini bisa menggunakan skema Kredit Pemilikian Rumah (KPR) lelang. KPR lelang ini tak berbeda dengan KPR biasa.
"Kalau yang nggak bisa beli tunai kan ada KPR Lelang. Artinya, dia di-re-finance kembali lewat KPR, tapi istilahnya KPR Lelang karena asal-muasalnya rumah bermasalah," kata Nixon di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta lelang harus setor uang jaminan 20%, itu harus disetor dulu pada saat dia daftar. Begitu dia daftar lelang, bersamaan dia ajukan aplikasi ke BTN," ujarnya.
Sebanyak 20% pembayaran itu merupakan uang jaminan sekaligus sebagai uang muka atau down payment (DP). Uang ini akan dikembalikan bila peserta lelang tak jadi atau tak menang lelang. Sementara 80% sisanya, bisa dibayar dengan KPR lelang.
Secara umum, kata dia, KPR rumah lelang ini seperti KPR pada umumnya. Kemudian, bunganya menggunakan bunga pasar. Nilai KPR juga akan dilihat sesuai kemampuan pembayaran si peserta.
"Kalau penghasilannya meng-cover (ajukan berapa KPR). Kalau penghasilannya nggak cover ya pasti diturunkan (nilai pengajuannya). Limit maupun tenor juga sama," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengajuan proses KPR lelang ini harus dilakukan sebelum pengumuman hasil lelang. Sementara proses lelang dari awal hingga pengumuman memakan waktu sekitar 45 hari.
"Pengumuman hasil lelang itu 45 hari. Nah proses KPR-nya harus sebelumnya sudah diproses. Kan cukup itu waktunya," tuturnya.











































