Daftar belanja perpajakan ini merupakan penerimaan pajak yang diikhlaskan oleh pemerintah dan tidak masuk kas negara. Pasalnya, hal itu berupa insentif yang diberikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan PPnBM dari rumah mewah pun akan masuk daftar belanja perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengatakan, alasan mendasar tentang rencana penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya kelas mewah.
"Alasan utama tentunya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti," jelas dia.
Dapat diketahui, daftar belanja perpajakan atau penerimaan pajak yang diikhlaskan pemerintah sebagai insentif mencapai Rp 154,66 triliun di 2017. Khusus PPN dan PPnBM nilainya Rp 125,32 triliun.
Total PPN dan PPnBM ini sudah termasuk pajak rumah mewah yang diikhlaskan oleh pemerintah. Namun, pihak Ditjen Pajak belum melacak khusus rumah mewah nilai pajaknya berapa.