Ramai Kasus Meikarta, Menteri PUPR: Saya Dapat Banyak Pertanyaan

Ramai Kasus Meikarta, Menteri PUPR: Saya Dapat Banyak Pertanyaan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 19 Okt 2018 14:43 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kasus suap perizinan proyek pengembangan kawasan hunian Meikarta di Bekasi menyeret beberapa pejabat pemerintah daerah setempat. Salah satunya adalah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, pihaknya tak mencampuri urusan tersebut lantaran wewenang terkait pengurusan izin proyek tersebut berada di daerah. Dia mengaku hal ini sempat ditanyakan oleh banyak orang.

"Itu adalah organisasinya Kabupaten Bekasi. Namanya saja beda, pekerjaan umum dan penataan ruang. Kalau kami kan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Jadi nggak ada hubungannya dengan Kementerian. Banyak sekali pertanyaan karena PUPR. Bahkan bukan hanya bapak-bapak, Presiden pun kalau ada itu pasti nelpon. Kayak naksir "oh, ono opo iki PUPR'," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran organisasinya yang berbeda, maka pengurusan izin pembangunan Meikarta dilakukan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi. Namun Basuki tak menampik, bahwa praktik suap memang rentan ditemui pada kasus-kasus seperti ini, terutama mengenai perizinan.


"Memang di lingkup PUPR ini sangat rentan yang begitu-begitu. Apa lagi pengadaan barang dan jasa. PUPR ini kan pengadaan barang dan jasa dan pemerintahan seperti perizinan. Kalau di Kementerian PUPR misalnya ditjen Bina Konstruksi. Kalau yang Ditjen itu yang pengadaan barang dan jasa. Itu yang rentan-rentan. Dan itu sangat mudah sekali kita tergoda," ungkapnya.

Seperti diketahui, para tersangka dari pihak Pemkab Bekasi diduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari total commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Tersangka diduga pemberi di antaranya Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Dan tersangka pihak diduga penerima di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

(eds/fdl)

Hide Ads