Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah bakal mengumumkan jika aturan tersebut sudah siap diimplementasikan.
"Masih dalam review internal kementerian," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Dia menyebut, Kementerian Keuangan pun akan mendukung aturan pembiayaan rumah subsidi untuk para milenial tanah air.
"Bila sudah siap akan disampaikan oleh pemerintah," ungkap dia.
Dapat diketahui, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tengah menyiapkan program kredit perumahan rakyat (KPR) khusus untuk generasi milenial. Rencananya program ini tidak memiliki batasan gaji pokok untuk pemohon kredit.
Bila mengacu pada aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, batasan gaji pokok untuk mengajukan kredit ini sebesar Rp 4 juta dan Rp 7 juta. Namun, pada program terbaru yang sedang direncanakan ini gaji berapapun bisa mengajukan kredit.
"Misalnya gaji tidak dibatasi Rp 4-7 juta. FLPP kan untuk para MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) Rp 4 juta - Rp 7 juta," ungkap Basuki pada acara HUT KPR BTN ke-42, di Kempinski Hotel, Jakarta, Senin (10/12).
Baca juga: KPR Subsidi Milenial Mirip dengan PNS? |











































