Mau Beli Rumah Tanpa Riba, Bagaimana Caranya?

Mau Beli Rumah Tanpa Riba, Bagaimana Caranya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2019 11:24 WIB
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Saat ini banyak cara untuk mendapatkan hunian atau rumah. Misalnya dengan mencicil kredit pemilikan rumah (KPR) di bank atau membeli secara langsung. Sebagian lagi bahkan menginginkan punya rumah tanpa riba. Tapi, bagaimana caranya?

Direktur unit usaha syariah PT Bank OCBC NISP Koko T Rachmadi menjelaskan cara untuk mendapatkan rumah tanpa riba adalah mengajukan pembiayaan pada bank syariah. Ini karena akad yang digunakan oleh bank syariah tidak mengandung unsur riba.

Kemudian, selain bank juga ada developer atau pengembang yang membangun perumahan syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang banyak pilihan jika ingin rumah tanpa riba. Di bank syariah kan ada akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah, itu semuanya dihitung dan bebas riba," ujar Koko saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).

Koko menjelaskan, pembiayaan perumahan di bank syariah juga memiliki kemudahan dan kenyamanan dibandingkan KPR pada bank konvensional. Misalnya, pembiayaan rumah di bank syariah selain bebas riba juga memiliki cicilan yang tetap hingga lunas, tergantung dari akad yang digunakan.


Kemudian, jika di bank syariah maka uang muka yang disetorkan bisa lebih murah dibanding KPR pada bank konvensional.

Dia mengungkapkan, selain bank syariah juga ada pengembang perumahan syariah. Ini biasanya tak bekerja sama dengan bank dan memiliki financing sendiri.

"Biasanya mereka nafasnya panjang, modalnya mantap lah. Jadi pembeli bisa cicil langsung ke mereka atau membeli secara cash," ujar Koko.

Koko menambahkan, untuk mengajukan skema pembiayaan perumahan di bank syariah hampir mirip dengan mengajukan KPR di bank konvensional. Misalnya harus warga negara Indonesia (WNI), sudah berusia 21 tahun atau telah menikah, dokumen kelengkapan hingga dokumen pekerjaan.

(kil/fdl)

Hide Ads