Untuk itu BPN mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila terjadi pemungutan biaya untuk pengurusan PTSL. Pelaporan bisa dilakukan ke pihak kepolisian maupun BPN.
"Kalau ada pungutan-pungutan, kami mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin lapor ke polisi atau langsung ke BPN. Kami sudah tegaskan tidak memungut biaya apapun," ungkap ungkap Kabag Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, kepada detikFinance, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harison pun kaget mendengar kabar bahwa ada pungutan hingga jutaan rupiah. Menurutnya, pungutan tersebut harus diselidiki lagi untuk apa dan siapa pemungutnya.
"Mungkin coba didalami yang memungut sampai jutaan itu pihak mana ya, dan untuk apa? Yang pasti kalau kami tidak memungut biaya apapun," kata Harison.
Sebelumnya, muncul kabar mengenai warga Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten yang mengaku membayar sejumlah uang untuk mengurus PTLS. Jumlah yang dibayarkan bahkan mencapai Rp 2,5 juta. Padahal, seharusnya program sertipikasi tanah ini cuma-cuma dan tanpa biaya.
Saksikan juga video 'Anies Dampingi Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Jakarta':
(dna/dna)