Heboh Warga Tebus Sertifikat Tanah Rp 2,5 Juta, Seharusnya Gratis

Heboh Warga Tebus Sertifikat Tanah Rp 2,5 Juta, Seharusnya Gratis

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 07 Feb 2019 06:25 WIB
Heboh Warga Tebus Sertifikat Tanah Rp 2,5 Juta, Seharusnya Gratis
Foto: dok. Kementerian ATR/BPN

Mantan Menko Perekonomian itu mengingatkan masyarakat jika mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertifikat tanah segera melapor ke penegak hukum, jangan hanya diam.

"Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan," tegas Sofyan.

Di kesempatan berbeda Kabag Humas ATR/BPN Harison Mocodompis mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila terjadi pemungutan biaya untuk pengurusan PTSL. Pelaporan bisa dilakukan ke pihak kepolisian maupun BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pungutan-pungutan, kami mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin lapor ke polisi atau langsung ke BPN. Kami sudah tegaskan tidak memungut biaya apapun," ungkap

Sofyan mengatakan dirinya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada pungutan yang tidak semestinya dalam pengurusan PTSL.

"Tradisi pungli kita perangi walaupun saat ini belum 100%," kata Sofyan.


Hide Ads