Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief pun menegaskan BPN akan menelusuri laporan tersebut, karena bisa saja biaya tersebut timbul karena sebelumnya ada perjanjian tertentu.
"Barangkali memang ada perjanjian-perjanjian sebelumnya oleh kelompok masyarakat, karena sebelumnya memang dibagikan mereka. Kita akan teliti, tapi kalau BPN saya jamin tidak ada pungutan," tutur Himawan.
BPN, menurut Himawan, akan mengirim tim dalam 1-2 hari ke depan untuk mengecek ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Harison menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Banten. Menurutnya, Kanwil Banten tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PTSL.
"Ya kami sudah tindak lanjuti, kami sudah cek ke Kanwil BPN di Banten. Dari BPN sama sekali tidak ada pungutan apapun," tegas Harison.