Heboh Warga Tebus Sertifikat Tanah Rp 2,5 Juta, Seharusnya Gratis

Heboh Warga Tebus Sertifikat Tanah Rp 2,5 Juta, Seharusnya Gratis

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 07 Feb 2019 06:25 WIB
Heboh Warga Tebus Sertifikat Tanah Rp 2,5 Juta, Seharusnya Gratis
Foto: Agung Pambudhy

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief pun menegaskan BPN akan menelusuri laporan tersebut, karena bisa saja biaya tersebut timbul karena sebelumnya ada perjanjian tertentu.

"Barangkali memang ada perjanjian-perjanjian sebelumnya oleh kelompok masyarakat, karena sebelumnya memang dibagikan mereka. Kita akan teliti, tapi kalau BPN saya jamin tidak ada pungutan," tutur Himawan.

BPN, menurut Himawan, akan mengirim tim dalam 1-2 hari ke depan untuk mengecek ke lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan beritanya baru hari ini, nanti dalam 1-2 hari tim ke sana untuk mengecek bagaimananya, apa masalahnya. Ini persoalan sangat kasuistik, tahun ini kita mengeluarkan produk BPN 9,3 juta, kasus yang anda sebutkan itu mungkin itu apakah 100, 200, atau seribu pun kasus memang banyak, tapi dalam perspektif besar kasus itu jauh tak seberapa," tutur Himawan.

Sebelumnya, Harison menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Banten. Menurutnya, Kanwil Banten tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PTSL.

"Ya kami sudah tindak lanjuti, kami sudah cek ke Kanwil BPN di Banten. Dari BPN sama sekali tidak ada pungutan apapun," tegas Harison.

Hide Ads