Menteri Sofyan menjelaskan, di tingkat daerah memang ada peraturan yang mengatur besaran biaya jasa tersebut.
Adapun, ia menjelaskan setiap daerah memiliki aturan besaran biaya berbeda-beda. Ia mencontohkan di Tangerang sebesar Rp 150 ribu.
"Kalau Rp 150 ribu di Tangerang bukan (pungli) karena sudah sesuai aturan. Itu memang kita benarkan," kata dia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada biaya pra sertifikat yang mesti kita benarkan dan biaya Rp 150 ribu itu sangat murah, relatif sangat murah karena untuk materai, untuk matok (ngukur) dan lain-lain untuk pekerjaan yang dilakukan di tingkat desa sebelum sampai ke BPN," jelasnya.Memang Ada Dana Tapi Tidak Jutaan
Hal ini juga dibenarkan Harison, memang ada pembiayaan lain dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, pembiayaan itu bukan berasal dari pihak BPN, biaya tersebut salah satunya adalah untuk mengurus pajak BPHTB.
"Ada biaya yang memang menjadi tanggungan masyarakat antara lain pajak BPHTB. Selain itu untuk patok, materai dan fotocopy dokumen memang menjadi tanggungan masyarakat," jelas Harison.
"Semua biaya tersebut tidak dipungut di BPN, Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga menteri. Untuk Jawa Rp 150 ribu," tambahnya. (ang/ang)