Prabowo Kuasai Lahan Pakai HGU, Konsepnya Ada Sejak Orde Lama

Prabowo Kuasai Lahan Pakai HGU, Konsepnya Ada Sejak Orde Lama

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 18 Feb 2019 14:49 WIB
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Jakarta - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menguasai 340.000 hektare (Ha), dengan rincian 220.000 Ha di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Penguasaan lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha).

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan skema HGU sudah lama digunakan untuk memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif. Bahkan, BUMN juga menggunakan skema ini.

"Itu perkebunan-perkebunan PTPN sejak zaman Belanda di waktu zaman Orde Lama kan dinasionalisasi jadi BUMN juga, HGU juga," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 Ayat 3.

Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.




Saksikan juga video 'Jokowi Umbar Lahan Prabowo, BPN: Bernuansa Fitnah':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/eds)

Hide Ads