-
Polemik tanah hak guna usaha (HGU) sampai saat ini belum ada yang berani mengembalikannya ke negara. Tanah berstatus HGU ramai dibicarakan gara-gara debat capres.
Pada saat itu, Capres Petahana Jokowi menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh.
Lahan yang dimiliki ini diketahui punya negara dan Prabowo pun mengakuinya. Bahkan, Prabowo bilang lahan HGU ini siap dikembalikan ke negara demi kepentingan masyarakat.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan lagan bersertifikat HGU? Simak selengkapnya di sini:
Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, HGU berdasarkan aturan yang ada diterapkan kepada badan hukum, perusahaan, koperasi.
"HGU itu hak yang berjangka waktu, yang dibatasi jangka waktunya, luasnya juga dibatasi," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Untuk mendapatkan sertifikat HGU, Iwan mengungkapkan langkah pertama adalah menentukan lokasi lahan disambung dengan pengurusan izin lokasi. Setelah itu, bisa melakukan pembebasan lahan dengan catatan jika ada masyarakat harus melakukan ganti rugi. Setelah selesai, maka persyaratan tersebut bisa dimohonkan kepada BPN setempat.
Dari BPN setempat nantinya akan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi lagi, seperti amdal, status perpajakan diselesaikan/dibayar dan kembali dilaporkan kepada BPN setempat. Jika dokumennya sudah lengkap, maka BPN akan membentuk Panitia B yang terdiri dari pemerintah daerah dan otoritas pertanahan nasional sendiri.
"Panitia B kemudian lakukan pengecekan lapangan, tapal batas, memeriksa berkas, setelah diperiksa semua dianggap lengkap, makanya dikeluarkan risalah panitia B," jelas dia.
Jika sudah ada risalah Panitia B, maka akan dibawa ke kantor wilayah (kanwil) BPN untuk proses penerbitan fatwa risalah tersebut. Risalah ini, nantinya menjadi syarat pengajuan HGU kepada Menteri ATR.
"Setelah di menteri, sudah lengkap maka dikeluarkan SK HGU, SK HGU dibawa lagi kantor kabupaten, baru disertifikat. Jadi yang mengeluarkan kepala kantor berdasarkan SK Menteri ATR," ungkap dia.
Kepemilikan lahan negara yang saat ini dikelola oleh beberapa tokoh bisa dikembalikan. Ada enam cara yang membuat lahan ini dikembalikan ke negara dari tangan pribadi.
Ketua Dewan Komisioner Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan enam cara tersebut khusus untuk lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU).
"Bisa (dikembalikan), syarat HGU itu hapus apabila jangka waktu habis," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan UU Pokok Agraria, Iwan mengatakan pemberian sertifikat HGU ditujukan kepada usaha sektor pertanian, perkebunan, perikanan darat/tambak, dan peternakan. Adapun, jangka waktu HGU berlaku selama 35 tahun.
Cara yang kedua untuk mengembalikan, kata Iwan adalah tanah tersebut terlantar atau menjadi lokasi yang tidak produktif. Ketiga, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, kelima status tanah tersebut musnah. Dalam hal ini, tanah tersebut hilang atau masuk ke dalam bumi pasca terjadi bencana. Dan yang keenam, diserahkan oleh pemiliknya.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
"Kalau HGU untuk perkebunan, pertanian," katanya kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).
Harison bilang, secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.
"Baru kemudian dia bisa ke BPN untuk mengurus permohonan HGU-nya. Jadi orang nggak punya tanah tiba-tiba dikasih HGU, enggak, dia harus jelas, tanahnya diperoleh dari apa, izin lokasinya sudah dapat belum, feasbility study, rencana pengusahaan tanah sudah ada belum, termasuk amdalnya," paparnya.
Menurut Harison, pengelolaan lahan di Indonesia sendiri dinaungi oleh beberapa instansi. Dia menerangkan, untuk lahan konsesi kemungkinan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, di bawah Kementerian ATR seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik.
Pengelolaan lahan dengan status hak guna usaha (HGU) memiliki durasi tertentu. HGU sendiri merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menerangkan, status itu berlaku sampai 35 tahun. Status itu bisa diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun.
Dengan kata lain, total masa berlaku HGU bisa mencapai 60 tahun.
"Saya lupa luas (batas) maksimalnya, tapi kalau tahun diberikan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Kalau luasan maksimal saya lupa karena terkait feasbility study dan izin lokasi yang ia dapatkan," kata dia kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).
Dia melanjutkan, jika masa perpanjangan sudah habis maka bisa melakukan pembaharuan. Selama, lahan yang digunakan produktif.