Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Seperti dikutip detikFinance, Selasa (23/4/2019), kebijakan itu dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama (a), adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria pembebasan berdasarkan hasil pendataan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 sebagai diubah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies Hapus PBB Gratis Akhir 2019 |
Kedua (b), dengan pertimbangan pertama maka perlunya perubahan kedua terhadap Pergub 259 Tahun 2015.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pergub 38 Tahun 2019.
Dalam aturan yang baru, terdapat sejumlah poin yang ditambah. Salah satunya mengenai jangka waktu pembebasan PBB.
Ketentuan tersebut disisipkan antara Pasal 4 dan 5 yakni Pasal 4A yang menyatakan pembebasan ini berlaku sampai 31 Desember 2019.
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A.
Lebih lanjut, Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Tonton juga video Mulai Tahun Ini Veteran Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan: