Sebelum PBB Gratis Direvisi, Anies Naikkan NJOP 19%

Sebelum PBB Gratis Direvisi, Anies Naikkan NJOP 19%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2019 15:19 WIB
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi pemberlakuan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2019. Pembebasan pajak yang berlaku saat ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Patut diingat, NJOP DKI Jakarta sendiri belum lama mengalami kenaikan. Kenaikan NJOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.

Dalam catatan detikFinance, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sandiaga Uno menyebut NJOP Jakarta rata-rata naik 19,54%. Sandiaga bilang, kawasan yang NJOP-nya naik sebagian besar mengalami perubahan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi antara lain oleh misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah kampung menjadi perumahan real estate. Juga perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Selain itu, kenaikan NJOP juga terjadi di kawasan yang mengalami perubahan zona. Sandiaga memastikan sudah menyesuaikan besaran kenaikan NJOP antara daerah satu dengan daerah lain yang saling berdekatan.

"Ketiga, pemutakhiran lokasi objek pajak. Sebelumnya mungkin terdapat di zona dalam. Namun, karena adanya perluasan lahan, tiba-tiba ada di bangun jalan tol, akses, sehingga dari segi nilainya ada pertambahan secara signifikan," terang Sandiaga.


"Untuk menjaga keseimbangan NJOP antar kawasan, kita lakukan penyesuaian agar dipastikan ada keseimbangan dari satu lokasi ke lokasi yang lain walaupun berbatasan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," sambungnya.

Sandiaga juga memastikan kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan 2018 ini sudah disesuaikan dengan harga pasar. Sebab, ada perbedaan yang cukup signifikan antara besaran NJOP tahun 2017 dengan harga pasaran.

"Terakhir penyesuaian akibat perbedaan antara harga pasar dibandingkan dengan NJOP yang ditetapkan tahun sebelumnya cukup jauh. Ini kita lakukan penyesuaian juga. Kita ingin bagaimana caranya meminimalisir kehilangan potensi PBB tapi juga di BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan)," ujar Sandiaga.



Tonton video Mulai Tahun Ini Veteran Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan:

[Gambas:Video 20detik]


Sebelum PBB Gratis Direvisi, Anies Naikkan NJOP 19%
(zlf/dna)

Hide Ads