merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Munculnya peraturan ini membuat masyarakat was-was. Bagaimana tidak, dalam aturan ini terdapat tambahan poin di mana pembebasan PBB berlaku sampai 31 Desember 2019.
Anies kemudian buka suara mengenai aturan ini. Dia mengatakan, pembebasan PBB berlaku sampai 31 Desember bukan berarti selanjutnya tidak ada.
Seperti dikutip
detikFinance, terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Pergub 38 Tahun 2019. Perubahan tertuang di dalam Pasal 1, yakni dalam aturan yang baru antara Pasal 2 dan 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," bunyi Pasal 2A.
Lalu, di antara Pasal 4 dan 5 juga disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A yang menyatakan pembebasan ini berlaku sampai 31 Desember 2019.
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A.
Selanjutnya, antara Pasal 5 dan 6 disisipkan Pasal 5A yang bunyinya wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Pergub ini tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
Dalam Pergub ini memuat Pasal II yang menjelaskan, pada saat Pergub yang baru berlaku maka aturan yang sebelumnya dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Pergub 38 Tahun 2019 berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhinya buka suara mengenai kabar penghapusan PBB untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Anies menegaskan kebijakan bukan dihapus, tapi dilanjutkan dan diperluas cakupannya.
Anies menjelaskan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.
"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Anies kembali menegaskan, PBB gratis bukan dihapus, melainkan akan dikembangkan ke depannya.
"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies.
Anies mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk NJOP sampai Rp 1 miliar akan diperluas dan menyasar ke sejumlah profesi dari guru, pensiunan, hingga para pahlawan. Hal tersebut sekaligus menepis kabar jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyetop PBB gratis untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
"Bahkan, mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang, kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar," katanya.
"Kalau sekarang semua guru bebas PBB semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB, siapa orang itu? mereka adalah orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa," paparnya.
Anies menyebut, pembebasan PBB untuk perintis kemerdekaan sampai tiga generasi. Kemudian, guru sampai dua generasi atau sampai anaknya.
"Jadi keluarganya pun yang tinggal di rumahnya, untuk apa? Untuk rumah pertamanya, satu rumah. Kalau mereka punya satu rumah, rumah kedua nggak. Tapi untuk rumah pertama yang ditinggali itu dibebaskan," jelasnya.
Anies mengaku, rencananya untuk membebaskan PBB guru hingga pejuang akan berdampak pada penerimaan daerah. Sebab itu, Anies akan mencari sumber pendapatan dari kegiatan lain.
"Tentu ada (dampaknya), itu sebabnya kita harus genjot dari kegiatan yang memiliki nilai tambah," kata Anies.
Anies mengatakan, salah satu cara untuk menggenjot penerimaan ialah melakukan pendataan kembali objek pajak. Sehingga, dengan objek pajak yang lebih akurat maka pendapatan dari pajaknya bisa meningkat.
"Kenapa kita lakukan pendataan ulang? Karena banyak objek pajak kita yang infonya nggak lengkap. Misalnya, gedung dihitung per lantai 1.000 meter, kenyataannya bisa jadi 1.200 meter nah itu yang kita sedang lakukan dengan cara seperti itu Insya Allah pendapatan pajak jadi lebih banyak," ujar Anies.
Anies pun meluruskan kabar jika PBB untuk NJOP sampai Rp 1 miliar dihapus. Anies mengatakan, justru saat ini sedang disiapkan aturan untuk mengakomodir kebijakan gratis PBB untuk guru hingga pejuang.
"Sudah, sudah, saya sebetulnya nggak mau umumin sekarang tapi karena dibalik-balik jadi diumumin sekarang. Pergubnya sudah diproses, semula saya nggak mau umumkan Anda tahu kebiasaan saya sampai selesai baru diumumkan tapi karena diplesetkan sekarang saya lempengkan dan saya tunjukkan bahwa bukan dikurangi malah justru mau ditambah, jadi guru itu semua lah," tutupnya.