"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," bunyi Pasal 2A.
Lalu, di antara Pasal 4 dan 5 juga disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A yang menyatakan pembebasan ini berlaku sampai 31 Desember 2019.
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A.
Selanjutnya, antara Pasal 5 dan 6 disisipkan Pasal 5A yang bunyinya wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Pergub ini tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
Dalam Pergub ini memuat Pasal II yang menjelaskan, pada saat Pergub yang baru berlaku maka aturan yang sebelumnya dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Pergub 38 Tahun 2019 berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.