Lantas, bagaimana bagi mereka yang terlanjur membayar?
Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memuat ketentuan peralihan pada pasal 9. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka wajib pajak yang telah menerima keputusan pembebasan PBB sebagian di aturan sebelumnya dan belum bayar, dibatalkan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan PBB lagi berdasarkan Pergub baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlanjut ke ayat 2, wajib pajak yang telah menerima keputusan pembebasan di aturan sebelumnya dan telah dibayar, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB.
Dalam ketentuan penutup, saat Pergub ini berlaku maka Pergub Nomor 84 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 262 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Pasal 11.
Pergub ini ditetapkan pada 24 April 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan pada tanggal yang sama. (hns/hns)