Lantas, berapa lama sebenarnya standar pembuatan AJB?
Berdasarkan catatan detikFinance, wewenang pembuatan AJB ini dipegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 pasal 1 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di beberapa daerah pembuatan AJB ini dilakukan di kantor desa atau kelurahan yang telah diberikan wewenang oleh BPN dalam menerbitkan AJB.
Sebelum mengurus AJB di kantor PPAT, pemohon harus mengajukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah kepada BPN.
Lalu, untuk proses di kantor PPAT, dapat dilakukan dalam 14 hari kerja apabila pemohon AJB telah memenuhi keseluruhan syarat. Serta, melakukan pengisian bentuk AJB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2012.
Kemudian, setelah penandatanganan AJB oleh pihak penjual dan pihak pembeli selesai, kantor PPAT akan mengajukan ke kantor pertanahan.