Heboh Kantor Desa Dibakar Gegara Akta Tanah, Berapa Lama Urus AJB?

Heboh Kantor Desa Dibakar Gegara Akta Tanah, Berapa Lama Urus AJB?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 03 Mei 2019 21:30 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta - Muhammad Sai (42) membakar kantor Desa Mallongi-longi, Pinrang, Sulsel karena kesal urusan akta jual-beli (AJB) tanahnya tak kunjung selesai. Sai telah mengajukan pembuatan AJB sejak Februari 2019, namun hingga kini tak kunjung rampung.

Lantas, berapa lama sebenarnya standar pembuatan AJB?

Berdasarkan catatan detikFinance, wewenang pembuatan AJB ini dipegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 pasal 1 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, di beberapa daerah pembuatan AJB ini dilakukan di kantor desa atau kelurahan yang telah diberikan wewenang oleh BPN dalam menerbitkan AJB.

Sebelum mengurus AJB di kantor PPAT, pemohon harus mengajukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah kepada BPN.

Lalu, untuk proses di kantor PPAT, dapat dilakukan dalam 14 hari kerja apabila pemohon AJB telah memenuhi keseluruhan syarat. Serta, melakukan pengisian bentuk AJB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2012.

Kemudian, setelah penandatanganan AJB oleh pihak penjual dan pihak pembeli selesai, kantor PPAT akan mengajukan ke kantor pertanahan.

(fdl/fdl)

Hide Ads