Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan penentuan lokasi ibu kota baru yang akan dibangun. Setelah itu, rencana ini akan disiapkan rancangan undang-undang ibu kota yang baru.
"Secara berkala kami akan sampaikan progres yang lebih detail kalau sudah mencakup dua hal yaitu mengenai penentuan lokasi dan penyiapan RUU nya dan dasar perundangannya, tentunya dibutuhkan kajian yang lebih detil," kata Bambang di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ibu kota baru nanti rencananya akan diisi oleh 1-1,5 juta penduduk. Luas lahan yang dibutuhkan untuk menampung penduduk tersebut berkisar 30.000-40.000 Ha.
Sebelumnya Bambang mengatakan wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Pulau Jawa bisa terlaksana pada tahun 2030. Hal itu dengan catatan implementasi dikerjakan mulai tahun 2020. Dia bilang butuh waktu lima sampai 10 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses pemindahan ibu kota.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri mengatakan untuk pembangunan infrastruktur, jika sudah ditetapkan rencananya, implementasinya membutuhkan waktu 4-5 tahun. Sejumlah infrastruktur dasar yang akan dibangun mencakup pembangunan gedung legislatif, eksekutif dan yudikatif, gedung dan rumah ASN/Polri/TNI, fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas pra sarana dan sarana penunjang serta kebutuhan pengadaan lahan.
"5 tahun. Tinggal beliau putuskan kapan. Jebret," kata Basuki ditemui di lokasi yang sama.
Adapun kebutuhan infrastruktur yang dibutuhkan di antaranya pembangunan gedung legislatif, eksekutif dan yudikatif, gedung dan rumah ASN/Polri/TNI, fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas pra sarana dan sarana penunjang serta kebutuhan pengadaan lahan.
Bambang mengatakan lokasi ibu kota baru nantinya harus berada di tengah Indonesia secara geografis. Kemudian pemerintah ingin meminimalkan pembebasan lahan dengan cara menggunakan lahan yang memang sudah dikuasai oleh negara.
Simak Juga 'Seberapa Urgensinya Ibu Kota Dipindah?':