Keputusan Presiden Jokowi untuk mengembalikan lahan tersebut ke warga disampaikan dalam rapat terbatas pada 3 Mei 2019 di Jakarta. Hadir dalam acara itu, Gubernur Riau, Syamsuar, Bupati Kampar, Catur.
Lahan sengketa antara masyarakat desa dengan perusahaan pelat merah ini sudah berlangsung lama sejak tahun awal tahun 2000-an. Persoalan ini berkali-kali di bahas di DPR RI, namun tak pernah tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi kini perusahaan PTPN V yang berpusat di Riau ini akhirnya kalah. Perusahaan ini di Riau memang acap kali bersengketa lahan dengan masyarakat dan perusahaan lainnya.
Dirut PTPN V Jatmiko kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, akan mematuhi keputusan Presiden Jokowi tersebut. Lahan sawit 2.800 ha yang selama ini dikelola perusahaan akan dikembalikan ke masyarakat lagi.
"Saya tegaskan bukan PTPN V yang menyerahkan ke warga, tapi kita mengembalikan lahan ke pemerintah. Nanti pemerintah yang menentukan siapa warga yang berhak menerima," kata Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan, di areal 2.800 ha kebun sawit tersebut selama ini ada 400 karyawannya. Di lokasi tersebut juga sudah dibangun pemukiman untuk karyawan dan keluarganya. Selama proses penyerahan penyerahan lahan, pihak karyawan masih bekerja seperti biasa.
"Kalau sudah selesai prosesnya baru kita pindahkan," kata Jatmiko.